Kota Tangerang – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menyebut kuasa hukum Roslina Hulu, Finsen Mendrofa seolah seperti mencuci tangan.
Hal tersebut dikatakannya setelah membaca berita dari beberapa media terkait permohonan maaf Finsen Mendrofa (FM) atas pelaporan kasus penipuan yang dianggap Bareskrim Polri tak cukup bukti.
“Jelas – jelas Bareskrim menutup kasus tersebut, karena tak cukup bukti. Tapi ini mengapa seolah dia (FM – red) yang mencabut laporannya,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPD Taruna Merah Putih Banten, Sabtu (02/06/2018).
Ia menganggap permohonan maaf tersebut tidak memiliki nilai ketulusan.
“Akhirnya saya berpendapat bahwa saudara Finsen tidak tulus. Padahal sudah jelas-jelas dia bersalah,” tegasnya.
Marinus menegaskan, meskipun kuasa hukum Roslina Hulu sudah meminta maaf, proses hukum terkait pencemaran nama baik dirinya tetap berjalan.
“Biarkan proses hukum berjalan. Karena saya sangat dirugikan atas persoalan ini, bukan hanya materi, tetapi psikologis keluarga besar saya juga terganggu atas pemberitaan di media massa dan media sosial,” ujarnya.
Sebelumnya ramai diberitakan laporan Polisi terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Marinus Gea dihentikan Bareskrim Polri.
Pasalnya, kasus dugaan penipuan terkait jual beli tanah di Nias, Sumatera Utara tersebut sudah dicabut oleh pelapor, Roslina Hulu.
Penasehat Hukum Roslina, Finsen Mendrofa menyatakan meminta maaf kepada Gea dan juga mencabut pengaduan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Dikatakan Finsen dalam keterangan persnya, Jumat (1/6/2018), laporan terhadap Marinus Gea di Bareskrim atas dugaan penipuan jual beli tanah yang telah bergulir selama 1 tahun lamanya telah ada solusi penyelesaiannya.
Menurutnya, laporan Polisi No : LP/228/II/2017/Bareskrim tertanggal 28 Februari 2017 telah dinyatakan dihentikan oleh Bareskrim karena tidak cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka karena kurang memenuhi unsur tindak pidana. (nji)

















