Kota Tangerang – Mantan Direktur Utama PT Anugrah Lautan Luas (PT ALL) menjalani sidang perdana pasca ditunda saat Selasa Lalu di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, (20/9/2018).
Pada sidang ini tim kuasa hukum terdakwa meminta Adi Kusumah Budiarto dapat pengalihan tahanan dari Hakim.
Sidang dengan agenda dakwaan ini berlangsung pada sore pukul 16:00 sore. Sidang yang diketuai oleh Hakim ketua M Irfan Siregar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malda ini dibuka dengan pembacaan dakwaan terhadap Adi Kusumah Budiarto.
“Ada keberatan terdakwa ?,” ungkap Hakim Ketua.
“Kami tidak mengajukan esepsi. Langsung ke pembuktian perkaranya saja,” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa Hasudungan Manurung.
Dengan begitu sidang perdana yang dimulai ini akan mengagendakan pendengaran saksi pelapor.
Irfan menegaskan sidang untuk kasus dugaan tindak pidana pemalsuan yang merugikan perusahaan hingga Rp. 4,7 Milyar ini akan digelar kembali pekan depan.
“Kita sepakati yah sidang ini kita gelar Selasa dan kamis (red). Jadi seminggu kita lakukan sidang dua kali,” jelas Irfan dalam persidangan.
Selain itu Hakim Ketua juga meminta JPU untuk mendatangkan saksi sebagai pembukti di persidangan mendatang.
“Jadi selasa besok berapa orang yang bisa di datangkan dalam persidangan,” tanya Irfan.
“Saya akan datangkan dua orang saksi terlebih dahulu,” jawab Malda sebagai JPU.
Namun begitu saat sidang ditutup Tim Kuasa Hukum Budiarto mengajukan permohonan Pengalihan Tahanan ke Hakim Ketua.
“Yang mulia kami ingin mengajukan pengalihan tahanan,” ungkap Hasudungan seraya menyodorkan beberapa berkas permohonan.
“Ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh majelis,” tegas Irfan.
Kuasa Hukum Budiarto sendiri Hasudungan mengatakan pada persidagan tersebut pihaknya ditanya majlis hakim ihwal apakah akan mengajukan esepsi ataupun tangkisan.
“Saya sebagai kuasa hukum lebih melihat ke pokok perkaranya saja. Yang bertanggung jawab memberikan itu dengan menghadirkan saksi – saksi hanya majlis hakim,” terang dia seusai sidang.
Pihaknya mengaku akan selalu Kooperatif dan selalu mendatangi persidangan yang digelar dua kali dalam satu pekan.
“Kami pasti koperatif,” ungkap dia.
Namun demikian saat ditanyakan ihwal terdakwa dapat menjadi tahanan kota, tim kuasa hukum menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan hakim.
“Itu kewenangan hakim,” singkat dia. (akim/nji)

















