Kabupaten Tangerang – Jajaran Polres Kota Tangerang berhasil menangkap KSN alias Fefen (34) pelaku pencurian dengan kekerasan yang berpura-pura sebagai debt collector.
Pelaku ditangkap pada Senin (4/10/2018) di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang akan menarik motor milik korbannya.
“Pada tanggal 29 September 2018, pelaku bersama tiga temannya mendatangi rumah korban Suwandi di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang mengaku diutus oleh pihak leasing,” ujarnya, Rabu (10/10/2018).
Lantaran tak merasa memiliki masalah pada sepeda motornya, korban pun menolak untuk menyerahkan sepeda motornya. Mendapat penolakan, Pelaku pun melakukan pemaksaan dan kekerasan kepada korban.
“Bersama temannya, pelaku meminta paksa sepeda motor korban dengan alasan bermasalah atau kredit macet. Karena merasa tidak memiliki tunggakan kredit, korban tidak memberikan motornya dan pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik, memukul,” ujarnya.
Korban pun akhirnya melaporkan tindakan tersebut kepada Mapolresta Tangerang hingga pelaku akhirnya dapat diamankan.
“Tiga pelaku masih dalam pencarian, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (yogi/nji)

















