Kabupaten Tangerang – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Tangerang mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di Perumahan Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ia yakni BK alias Bima (23) warga Jalan Penggilingan Baru, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur.
BK diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang seberat 2,89 gram yang dibungkus didalam plastik klip bening.
“Pelaku melakban barang bukti dengan lakban coklat untuk mengelabui petugas,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal, Selasa (19/2/2019).
Tosriadi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya transaksi narkoba di tempat tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, BK menunjukkan gelagat mencurigakan hingga dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan tersebut lah ditemukan barang bukti berupa sabu yang memang saat itu sedang dia genggam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BK diamankan ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (don/nji)


















Discussion about this post