Kota Cilegon – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu AN dan DS diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardy mengatakan, dari tangan AN polisi menemukan sabu dengan dengan berat kotor 4,39 gram. Sementara dari DS, didapatkan lima paket plastik bening berisi sabu.
“Ada informasi dari masyarakat kemudian Tim Resnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan. Saat penggrebekan diamankan tersangka AN,” kata Edy, Selasa (19/3/2019).
Sementara DS ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi di depan sebuah kontrakan di Desa Cikoneng. Saat digeledah, polisi temukan lima paket plastik bening diduga sabu.
“Kami tangkap setelah mendapat laporan masyarakat yang mencurigai sedang melakukan transaksi (narkoba). Setelah dipastikan, tim menggeledah dan mengamankan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Panji Firmansyah menambahkan.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(and/aul)


















Discussion about this post