Kabupaten Pandeglang – Bus Murni Jaya jurusan Labuan Kalideres A-7830-KC ditahan Polres Pandeglang. Polisi juga meminta keterangan sopir dan kondektur bus AKAP tersebut.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Tesyar Rhofaldi Priyatno menjelaskan, bus diamankan setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang bus yang menarik tarif melebihi batas atas.
“Ya itu tadi ada yang melakukan pemungutan tarif yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” kata Tesyar kepada wartawan, Minggu (2/6/2019).
Ia mengimbau kepada awak bus untuk tidak menarik tarif seenaknya melebihi tarif yang sudah ditentukan.
“Kami tahan agar memberikan efek jera,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Dedy Hermawan menambahkan, bersama Satlantas bekerja sama mengamankan bus tersebut. Kondektur bus berinisial S diduga menarik tarif terlalu tinggi.
“Kondektur menarik tarif terhadap penumpang dengan kisaran Labuan-Kalideres sebesar Rp50.000-70.000 dan Labuan-Serang Rp20.000-40.000,” sebutnya.
Padahal, sesuai Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang AKAP, jurusan Labuan-Kalideres Rp30.000, Pandeglang-Kalideres Rp25.000, dan Serang-Kalideres Rp20.000.(aep/and)


















Discussion about this post