Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Hukum

Telah Disahkan DPR, Ini Isi UU PDP

Suara Nusantara by Suara Nusantara
21 September 2022
in Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditetapkan melalui Rapat paripurna DPR RI tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Anggota DPR RI menyetujui RUU PDP selanjutnya menjadi UU PDP.

Lantas, apa itu UU Perlindungan Data Pribadi? Untuk mengetahui lebih lanjut terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)? Sebagaimana diketahui naskah final RUU PDP sendiri telah dibahas sejak 2016, yang di dalamnya terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Berikut Isi UU Perlindungan Data Pribadi: 4 Larangan dan Sanksinya

BACAJUGA

Bayar Denda Rp 1,8 Triliun, Apple Watch Tersandung Masalah Privasi dan Baterai

Trik Mudah Sembunyikan Status Online di WhatsApp, Cocok Buat Kamu yang Sibuk

UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP adalah undang-undang yang ditetapkan sebagai landasan hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9), ada empat hal yang dilarang terkait data menurut UU PDP.

Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:

1. Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).

Atas larangan itu, berlaku sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP:

1. Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

2. Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

3. Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

4. Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur apa saja yang termasuk jenis-jenis data pribadi. Menurut salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022), ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam Pasal 4 UU PDP.

Data-data itu meliputi jenis-jenis data pribadi yakni :

Data pribadi yang bersifat spesifik:

– Data dan informasi kesehatan
– Data biometrik
– Data genetika
– Catatan kejahatan
– Data anak
– Data keuangan pribadi
– Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Nama lengkap
– Jenis kelamin
– Kewarganegaraan
– Agama
– Status perkawinan
– Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. (edw)

Tags: Data PribadiPrivasiRUU PDPUndang-undang Perlindungan Data Pribadi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

PDI Perjuangan Provinsi Banten gelaran Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026 di Tangerang Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026 (suaranusantara.com)
Nasional

Dukung Ekonomi Kerakyatan, PDI Perjuangan Provinsi Banten Hadirkan Festival Kuliner Nusantara di Bulan Bung Karno

by SNC 9
12 June 2026

Suaranusantara.com - Dukung kebangkitan ekonomi kerakyatan, PDI Perjuangan Provinsi...

Ketua MPR RI Ahmad Muzani
Nasional

Muzani Ajak Negara Islam Bersatu, Wujudkan Kemerdekaan Palestina

by snc4
12 June 2026

Suaranusantara.com- Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri International Summit...

Mahasiswa Demo di Jalan Sudirman, Protes Kenaikan BBM hingga MBG

12 June 2026

Kemenhub Percepat Pengembangan Kereta Api, Target Rel 10.524 Km

12 June 2026
Direktur Utama SAPX Express sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Budiyanto Darmastono saat pemaparan RUPS di Jakarta (suaranusantara.com)

ASPERINDO Minta Pembatalan Tarif Jasper dan SGHA, Desak Evaluasi Menyeluruh Biaya Kargo Udara Nasional

12 June 2026
Triumph Motorcycles Indonesia

Resmikan Dealer Pertama di Jakarta Selatan, Triumph Luncurkan Scrambler 400 XC dan Tiger 900 Alpine Edition

12 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Makanan Tinggi Serat
Lifestyle

Jangan Sepelekan! Ini Daftar Makanan Tinggi Serat yang Wajib Ada di Meja Makan

by snc 14
12 June 2026

Suaranusantara.com - Menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh secara optimal sebenarnya bisa dimulai dari langkah sederhana, salah satunya...

Dampak Buruk Kurang Tidur

Jadi Ancaman Nyata! Ini Dampak Buruk Kurang Tidur yang Sering Diabaikan

12 June 2026
Mie Sedaap menggelar press conference penyelenggaraan Come See Mie Fest 2026 di Hutan Kota GBK, Jakarta, pada 11-14 Juni 2026 (suaranusantara.com)

Come See Mie Fest 2026 Hadir di GBK Senayan, Mie Sedaap Perkuat Posisi sebagai Brand Gaya Hidup Anak Muda

12 June 2026
Bem UI dihadang aparta saat melakukan aksi di Bundaran HI

Polisi Minta Aksi Mahasiswa Tidak Dipusatkan di Bundaran HI, Ini Alasannya

12 June 2026
Wakil Ketua MPR RI, Ibas Dorong Akselerasi Transformasi Digital Nasional

Wakil Ketua MPR RI, Ibas Dorong Akselerasi Transformasi Digital Nasional dan Telekomunikasi Menuju Smart Indonesia

12 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com