Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Hukum

Telah Disahkan DPR, Ini Isi UU PDP

Suara Nusantara by Suara Nusantara
21 September 2022
in Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditetapkan melalui Rapat paripurna DPR RI tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Anggota DPR RI menyetujui RUU PDP selanjutnya menjadi UU PDP.

Lantas, apa itu UU Perlindungan Data Pribadi? Untuk mengetahui lebih lanjut terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)? Sebagaimana diketahui naskah final RUU PDP sendiri telah dibahas sejak 2016, yang di dalamnya terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Berikut Isi UU Perlindungan Data Pribadi: 4 Larangan dan Sanksinya

BACAJUGA

Bayar Denda Rp 1,8 Triliun, Apple Watch Tersandung Masalah Privasi dan Baterai

Trik Mudah Sembunyikan Status Online di WhatsApp, Cocok Buat Kamu yang Sibuk

UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP adalah undang-undang yang ditetapkan sebagai landasan hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9), ada empat hal yang dilarang terkait data menurut UU PDP.

Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:

1. Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).

Atas larangan itu, berlaku sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP:

1. Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

2. Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

3. Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

4. Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur apa saja yang termasuk jenis-jenis data pribadi. Menurut salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022), ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam Pasal 4 UU PDP.

Data-data itu meliputi jenis-jenis data pribadi yakni :

Data pribadi yang bersifat spesifik:

– Data dan informasi kesehatan
– Data biometrik
– Data genetika
– Catatan kejahatan
– Data anak
– Data keuangan pribadi
– Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Nama lengkap
– Jenis kelamin
– Kewarganegaraan
– Agama
– Status perkawinan
– Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. (edw)

Tags: Data PribadiPrivasiRUU PDPUndang-undang Perlindungan Data Pribadi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo vs KRL Commuter Line pada Senin malam 27 April 2026 (Instagram @keretapikita)
Nasional

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, Prabowo Perintahkan Usut

by Feri Spt
28 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar mengusut tuntas...

Kondisi KRL Commuter Line jurusan Jakarta-Cijarang ringsek usai ditabrak KA Argo Bromo jurusan Jakarta-Surabaya pada Senin malam 27 April 2026 (Instagram @inversimedia)
Nasional

Update Terbaru Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang

by Feri Spt
28 April 2026

Suaranusantara.com- Dunia perkeretapian Indonesia tengah berduka. Pada Senin malam...

Taksi Green SM tertemper KRL Commuter Line.(Instagram @inversimedia)

Green SM Buka Suara Soal Armadanya Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta Api KA Argo Bromo vs KRL Commuter Line

28 April 2026
Abdul Kadir Karding dilantik jadi Kepala Barantin pada Senin 27 April 2026 di Istana Negara, Jakarta (Instagram @abdulkadirkarding)

Sempat Keluar dari Kabinet dan Kini Comeback Dilantik Jadi Kepala Barantin, Segini Harta Kekayaan Abdul Kadir Karding

28 April 2026
Hasan Nasbi resmi dilanti menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi pada Senin 27 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Kembali Masuk Kabinet Jadi Penasihat Khusus, Segini Harta Kekayaan Hasan Nasbi

28 April 2026
Hasan Nasbi dilantik jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Senin 27 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hasan Nasbi Comeback ke Kursi Kabinet Jabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Akan Perkuat Komunikasi Pemerintah

28 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Anggota DPR RI Yasonna Laoly (DDok. FB/Yasonna H Laoly)

Begini Kata Yasonna Laoly soal Megawati Sebut Sering Jadi Sasaran Penyadapan

1 year ago
Bakso Grobak Putih (Doc. Pribadi)

Punya Usaha Sendiri Walau Gaji UMR, ini kiatnya

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Momen Rocky Gerung tertawa saat disalami Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @rockygerungfans)
Nasional

Momen Rocky Gerung Tertawa Usai Disalami Prabowo, Presiden Sebut Sang Akademisi Masih Disiden

by Feri Spt
28 April 2026

Suaranusantara.com- Akademisi Rocky Gerung menjadi salah satu tamu yang turut hadir dalam acara pelantikan kabinet terbaru oleh...

Momen Rocky Gerung dan Presiden RI Prabowo Subianto saat saling bersalaman usai pelantikan kabinet terbaru pada Senin 27 April 2026 (Instagram @rockygerungfans)

Momen Prabowo Salami Rocky Gerung Usai Pelantikan Kabinet Terbaru

28 April 2026
Abdul Kadir Karding resmi dilantik jadi Kepala Badan Karantina Indonesia (Instagram @abdulkadirkarding)

Abdul Kadir Karding Kembali ke Kursi Kabinet Dilantik Jadi Kepala Barantin, Diminta Perketat Pengawasan Penyakit

28 April 2026
Espanyol vs Levante

Prediksi Espanyol vs Levante: Duel Tim Terpuruk Melawan Momentum Kebangkitan!

27 April 2026

Soal Kasus Daycare DIY, DPR Minta Negara Tak Abai terhadap Keamanan Anak

27 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com