Suaranusantara.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu 2024), Partai peserta wajib melaksanakan berbagai regulasi yang berlaku. Hal tersebut dinyatakan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono yang mengingatkan bahwa para peserta Pemilu 2024 wajib mematuhi peraturan yang berlaku, salah satunya yaitu terkait aturan yang jelas dalam batasan-batasan melakukan kampanye.
Totok menegaskan bahwa jika ada yang melakukan pelanggaran, Bawaslu tidak akan ragu untuk menindak dengan tegas para peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.
“(anggota-red) DPRD (kalau menjadi peserta lalu berkampanye-red) juga diikat oleh aturan-aturan terkait dengan Pemilu salah satunya yaitu terkait dengan batasan-batasan kampanye Pemilu,” kata Totok, (2/2/2023).
Totok juga menjelaskan bahwa Bawaslu tidak akan diam jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti pelanggaran yang masih menjadi tren yakni tentang penggunaan fasilitas negara.
“Dinamika saat ini masih ada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan Bawaslu akan menindak hal itu,” imbuhnya Totok.
Lebih lanjut, Totok mengingatkan bahwa peserta pemilu dapat dibatalkan pencalonannya jika terbukti melanggar Pasal 284 UU no 7/2017, terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur.
“Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politik seperti yang dikatakan pasal 284 maka akan diberikan sanksi pembatalan pencalonan,” tegas Totok
Selain itu, Totok menilai, penggunaan kampanye konvensial masih menjadi tren saat ini, sehingga diprediksi paling banyak digunakan menarik simpati pemilih.
“Kampanye konvensional paling banyak disukai saat ini seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK), baliho, spanduk dan flayer. Yang kita prediksikan paling banyak digunakan untuk menarik simpati pemilih,” ungkap Totok
Diketahui, Jadwal kampanye dilakukan serentak pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(ADT)


















Discussion about this post