Suaranusantara.com- Bawaslu akhirnya putuskan video viral Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan terhadap pasangan calon gubernur Ahmad Luthfi dan Yaj Yasin di Pilgub Jateng.
Dalam konferensi perssnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terkait dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Ahmad Lutfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
Bagja memastikan bahwa tidak ada pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan, dalam kasus ini.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” katanya
Bagja juga mengungkapkan bahwa keterlibatan Prabowo dalam video kampanye tersebut tidak melanggar aturan karena video itu dibuat pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur. Oleh karena itu, Prabowo tidak diwajibkan untuk mengambil cuti untuk berkampanye.
Bawaslu juga menegaskan bahwa jika ada pelanggaran yang ditemukan dalam proses penelusuran lebih lanjut, pihaknya akan segera mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.


















Discussion about this post