SuaraNusantara.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan beberapa menteri untuk membahas kebijakan terkait penataan bisnis dalam sistem elektronik, khususnya TikTok Shop.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, serta Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, hadir.
Jokowi menekankan pentingnya mengatur bisnis dalam sistem elektronik seperti TikTok Shop.
Budi Arie, Menteri Komunikasi dan Informatika, merinci, “Soal perniagaan sistem elektronik, ratas,” dan menjelaskan, “Ya Tiktok.”
Baca Juga:Â DPR Dorong Regulasi TikTok Shop guna Lindungi UMKM dan Konsumen
Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan pandangannya bahwa TikTok adalah sebuah platform media sosial, bukan media ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang regulasi yang akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan bahwa regulasi terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok Shop sedang dalam proses finalisasi oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:Â Presiden Jokowi Gelar Rapat dengan Menteri Bahas Rempang Eco City di Batam
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” tambahnya.
Presiden menekankan bahwa model bisnis seperti TikTok Shop harus segera diatur karena berdampak besar pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan,” tambahnya lagi.
Keberadaan TikTok Shop akan diatur dalam revisi Permendag. Presiden Jokowi telah menyetujui revisi tersebut, dan saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perdagangan untuk pelaksanaannya.
Revisi tersebut mencakup ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, yang akan memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelumnya telah melakukan protes terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, dan mendesak untuk menutup TikTok Shop yang dianggap sebagai penyebab penurunan pembeli di pasar tersebut.


















Discussion about this post