Suaranusantara.com – Kepolisian telah menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan ibu tiri terhadap anaknya sambungnya yang baru berusia 4 tahun.
“Kita membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu diterima pada Senin, (20/11/2023), malam, yang dilakukan oleh ketua RT setempat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi wartawan, Selasa, (21/11/2023).
Menurut dia, bahwa sudah ada LP di Polres dan sudah ditangani di unit PPA. Yang buat laporan yakni ketua RT terkait KDRT dan UU perlindungan anak.
Sambung dia, untuk dugaan penganiayaan ibu tiri yang membenturkan kepala anak balita ke lantai, pihaknya belum dapat menyampaikan lebih lanjut karena masih dalam penyelidikan.
“Terkait fakta kejadian penganiayaan dan lain-lain. masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan,” akunya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Bowo mengaku, alasannya membuat laporan kepolisian malam tadi. Karena pelaku sudah mengarah ke pidana, sehingga harus segera dilaporin ke pihak kepolisian.
“Alasan ya sudah penganiayaan ya sudah masuk pidana. Karena suaminya tidak mau mau buat laporan. Karena sudah menyangkut pidana, saya sebagai ketua lingkungan, bertanggung jawab harus dipidana,” kata Bowo saat dikonfirmasi wartawan, Kota Tangerang, Selasa, (21/11/2023). (RD)


















Discussion about this post