Suaranusantara.com – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimim Iskandar (THN AMIN) mengungkapkan salah satu permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah melakukan pemilihan ulang tanpa diikuti Gibran Rakabuming.
Sebab, menurut Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir Gibran Rakabuming merupakan biang masalah.
“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” kata Ari, Kamis (21/3/2024).
Selain itu, kata Ari masih banyak permohonan lainnya yang belum diingankan oleh THN AMIN.
“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujar Ari.
Meski demikian, Ari masih merahasiakan detail sejumlah bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut.
“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” tutupnya.
Diketahui, THN AMIN telah resmi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) capres dan cawapres di MK, pada Kamis (21/3/2024).


















Discussion about this post