Suaranusantara.com- Pasangan capres Ganjar-Mahfud resmi serahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa 16 April 2024.
Dalam keterangan tum kuasa hukum capres Ganjar-Mahfud, mereka tetap tekankan agar pasangan capres 02 Prabowo-Gibran agar tetap didiskualifikasi sesuaid dengan isi petitumnya.
Selain mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, mereka juga minta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.
“Kami tetap pada petitum kami, kami ingin diskualifikasi paslon 02” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Terkait dengan PSU di Indonesia, Mulya sebut jika MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan hal itu.
“Kami ingin PSU di seluruh Indonesia. MK mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan itu” ucapnya
“Pertanyaanya apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya, dalam konteks politik saat ini apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu” lanjutnya
Soal putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini, Todung jika pihaknya yakin dengan putusan MK.
“MK memiliki legitimasi dan dasar konstitusional yang tak bisa diintervensi” ucapnya


















Discussion about this post