Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
Kata Bahlil, keberadaan polisi aktif sangat membantu di Kantor Kementerian ESDM. Selain polisi, jaksa aktif menurut Bahlil juga sangat membantu.
Kehadiran polisi dan jaksa aktif di Kantor Kementerian ESDM menjadi sebuah kolaborasi yang kuat.
“Oh, sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Di Kantor Kementeri ESDM ada tiga polisi aktif berpangkat bintang tiga, yakni Komjen Pol Yudhiawan Wibisono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM.
Lalu ada jaksa aktif di Kantor Kementerian ESDM yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae.
Terkait putusan MK itu, Bahlil menyebut, akan menunggu kajian dari sejumlah kementerian. Kementerian tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Setelah ada putusan MK nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari MenPANRB kemudian dari Mendagri, kemudian dari kementerian hukum, apa yang menjadi kajian setelah itu baru kami yang akan ikuti,” ujarnya.
Menurut Bahlil, keputusan sejumlah Kementerian tersebut akan menjadi rujukan Kementerian ESDM. Apalagi, keputusan MK merupakan final dan binding (mengikat).
“Kita lihat aturan pasca putusan MK, apa yang diputuskan menteri hukum, Menpan RB, pasti akan menjadi rujukan,” kata Bahlil


















Discussion about this post