Suaranusantara.com- Istilah amicus curiae muncul dalam konteks sengketa Pilpres 2024 setelah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan dirinya sebagai amicus curiae. Permohonan tersebut disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi melalui Sekjen PDIP dan Ketua DPP, Djarot Saiful Hidayat.
Hasto menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan pendapat dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, Megawati berharap dapat memberikan kontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang adil oleh Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 demi kepentingan bangsa dan negara.
Hasto menekankan bahwa surat yang disampaikan oleh Megawati diharapkan dapat membantu Mahkamah Konstitusi dalam membuat keputusan yang adil terkait sengketa Pilpres 2024 demi kepentingan nasional.
Lalu apa itu istilah amicus curiae ?
Amicus curiae adalah sebuah konsep dalam sistem hukum di mana pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Walaupun pendapat yang diberikan hanya bersifat opini dan tidak bersifat konfrontatif, peran amicus curiae sangat penting dalam memberikan informasi tambahan kepada majelis hakim dalam proses pertimbangan.
Di Indonesia, prinsip amicus curiae diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, perlu dicatat bahwa amicus curiae tidak dianggap sebagai intervensi terhadap kebebasan hakim dalam mengambil keputusan.
Sebaliknya, mereka membantu dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutuskan suatu perkara dengan memberikan informasi yang relevan.
Penerapan amicus curiae telah terlihat dalam beberapa kasus di Pengadilan Negeri di bawah Mahkamah Agung. Misalnya, dalam kasus Baiq Nuril di PN Mataram, yang melibatkan korban pelecehan seksual yang kemudian menjadi tersangka.
Begitu juga dalam kasus Upi Asmaradana di PN Makassar, di mana amicus curiae diajukan sebagai tambahan informasi bagi majelis hakim.
Dengan demikian, amicus curiae berfungsi sebagai mekanisme yang membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang lebih baik dengan memberikan sudut pandang dan informasi tambahan dari pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.


















Discussion about this post