Suaranusantara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengubah pernyataannya terkait syarat caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang ingin maju Pilkada 2024.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur jika ingin maju Pilkada 2024.
Kini ia berkata para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih wajib mengajukan surat pengunduran diri jika memiliki keinginan untuk maju di Pilkada 2024.
Hal itu Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim.
“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” tambahnya.
Menurut Hasyim, syarat atau dokumen yang diperlukan untuk maju Pilkada yaitu menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.


















Discussion about this post