Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Keputusan tersebut sebelumnya menuai kritik karena dianggap menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen syarat pencalonan capres-cawapres.
Baca Juga : KPU Batalkan Keputusan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya telah menerima banyak masukan dari masyarakat serta menggelar rapat internal untuk menyikapi perkembangan tersebut.
Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP) sebelum akhirnya mencabut keputusan itu.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin di Jakarta, Selasa (16/9).
Baca Juga : Mochammad Afifuddin Gantikan Posisi Hasyim Asy’ari Jadi Ketua dan Anggota KPU: Berat
Ia menegaskan, KPU akan memperlakukan informasi dan data sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
“Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi juga dengan data-data lain yang bisa diakses pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan,” tambahnya.
Afifuddin menegaskan, KPU berkomitmen untuk tetap terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi.
KPU juga memastikan tidak akan membatasi akses masyarakat terhadap informasi publik.

















Discussion about this post