Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah yang dipisah dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan bakal meringankan beban lembaga tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afifuddin, Jumat (27/6/2025).
Maka dari itu, dia menghormati putusan MK itu.
Afifudin juga mengaku, pihaknua akan mempelajari lebih dalam terkait dengan putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” ucap Afifuddin.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


















Discussion about this post