Suaranusantara.com – DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal itu disampaikan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.
Supratman menuturkan, alasan penundaan pembahasan RUU itu karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.
“Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman.
Supratman mengaku Baleg DPR RI baru satu kali mendengar paparan RUU Penyiaran itu.
Namun, ia telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.
“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” katanya.


















Discussion about this post