SuaraNusantara.com – Penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahuh 2002 tentang Penyiaran terus disuarakan oleh pekerja media di banyak daerah.
Suara penolakan juga datang dari para jurnalis dari media cetak, online dan televisi yang bertugas di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, Senin (27/5/2024).
Sambil membawa karton bertuliskan penolakan dan kritik terhadap revisi UU tersebut, para jurnalis berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak, di Rangkasbitung.
“Penolakan revisi UU Penyiaran tanpa kompromi. Pasal-pasal dalam revisi UU yang berpotensi membungkam kebebasan pers harus dibatalkan,” kata Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak.
Mastur menyebut, pasal yang dianggap bertentangan dengan kemerdekaan pers mengenai larangan pemberitaan investigasi. Menurut dia, pasal tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Laporan investigasi jurnalis merupakan bagian dari kontrol sosial yang diperlukan dalam demokrasi. Indonesia jangan sampai mundur ke belakang, ke zaman di mana rezim berkuasa mengebiri kemerdekaan pers,” jelas Mastur.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, pemerintah dan DPR diminta meninjau ulang urgensi revisi UU tersebut. Salah satu wartawan media cetak, Wahyu, meminta, meski UU tersebut dibahas maka pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi harus dihilangkan.
“Larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara,” jelasnya.
“DPRD Lebak harus bersama-sama menolak revisi UU yang dapat mengebiri kemerdekaan pers. Wakil rakyat wajib merawat demokrasi sebagai amanah reformasi,” desak Wahyu.
Untuk diketahui, salah satu pasal yang krusial dalam revisi UU tersebut adalah soal Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.
Adapun pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada: Pasal 50B ayat (2) – larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kemudian, pasal lain yang menjadi permasalahan yakni Pasal 50B ayat (2) huruf k. Pasal itu dinilai punya banyak tafsir, terlebih dengan adanha pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini dipandang berpotensi jadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
Poin yang lain menjadi keberatan dari organisasi jurnalis televisi adalah Pasal 42 ayat 2 dan pasal 25 huruf q yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran diurusi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.(Def)


















Discussion about this post