SuaraNusantara- Putusan MA yang menghapus batasan usia tak lagi 30 tahun untuk kepala daerah menuai sorotan.
Bagaimana tidak, atas putusan MA itu maka Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpeluang bakal lolos di Pilgub 2024.
Adapun sebelumnya putusan MA menghapus batasan usia kini tak lagi 30 tahun untuk kepala daerah diputuskan Rabu 29 Mei 2024 dan tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024 oleh Majelis Hakim
Ketua Majelis yang memutus yaitu Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Dan putusan dapat dilihat melalui laman resmi MA.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut dilihat pada Kamis 30 Mei 2024.
Jokowi pun merespon soal putusan MA tersebut dengan meminta untuk ditanyakan langsung kepada yang memberi putusan yaitu Mahkamah Agung.
“Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis 30 Mei 2024 sebagaimana dilansir keterangan resmi.
Jokowi kemudian ditanya apakah sudah membaca putusan MA lengkap dan dia menjawab belum lantaran baru diberi tahu pada Kamis sore.
“Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja,” ujar dia.
Putusan MA ini dibuat berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, dilihat Kamis 30 Mei 2024.
MA pun juga langsung meminta KPU untuk mengubah aturan baru soal batasan usia yang baru untuk kepala daerah yaitu tak lagi mengacu di usia 30 tahun.
Atas putusan MA itulah Kaesang pun bakal berpotensi lolos di Pilgub 2024.
Sebagai informasi, saat ini usia Kaesang belumlah genap 30 tahun, mengingat dia lahir pada 25 Desember 1994.
*


















Discussion about this post