
Jakarta – SuaraNusantara
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait teknis kampaye putaran ke-2 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, jika teknis kampanye putaran ke-2 nanti dilaksanakan secara tertutup dengan model penajaman visi dan misi atau debat, cuti bagi Paslon petahana tidak perlu dilakukan.
“Tapi jika KPU mau memutuskan ada kampanye satu bulan, misal nanti kan April satu bulan lagi, maka apapun yang menyangkut pejabat, sesuai UU mengatakan harus cuti,” papar Tjahjo, usai melantik pejabat eselon I dan pengukuhan Plt eselon I/II di lingkungan Kemendagri dan BNPP di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Menurut Tjahjo, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan KPU. Meski demikian Kemendagri tidak menyampaikan pertimbangan terkait hal ini.
“Memang sekarang belum diputuskan apakah ada cuti atau tidak,” kata Tjahjo.
Yang jelas sambung Tjahjo, apabila nanti KPU memutuskan Paslon petahana wajib cuti lantaran waktu yang cukup panjang, Kemendagri akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur yang akan menggantikan untuk sementara waktu.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan ada masa kampanye dalam putaran ke-2 Pilgub DKI.
Komisioner KPUD bidang kampanye, Dahliah Umar mengatakan, keputusan adanya masa kampanye ini diambil lantaran jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan Pilgub putaran ke-2 dengan hari-H pemungutan suara.
“Karena ada jeda waktu cukup panjang antara penetapan putaran dua denan hari H (pemungutan suara red),” jelas Dahliah melalui saluran selulernya kepada SuaraNusantara, Rabu (22/2/2017).
Karenanya, kata Dahliah, KPUD merasa perlu memberikan kesempatan bagi kedua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk menyampaikan kembali visi dan misi mereka kepada warga DKI.
“Sehingga harusnya calon diberi kesempatan untuk kampanye, memantapkan visi dan misi,” katanya.
Sementara berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta, penetapan Pilgub dan wagub putaran ke-2 akan dilaksanakan pada 4 Maret. Dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih dari tanggal 5 Maret hingga 19 April.
Sosialisasi sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret hingga 15 April, dilanjutkan dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga selama 2 hari, dari tanggal 16 sampai 18 April.
Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 19 April, dilanjutkan dengan rekapitulasi suara tanggal 20 April hingga 1 Mei.
Penulis: Hasbullah
















