Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa warga yang berKTP DKI Jakarta namun tinggal diluar daerah tidak bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Wahyu mengatakan KPU DKI tidak membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar Jakarta.
“Yang pasti warga DKI Jakarta yang mau nyoblos yang tinggal di luar DKI Jakarta coblosnya hanya di DKI. Kami gak buka TPS di luar Jakarta,” ucap Wahyu, Senin (22/7/2024).
“Nyoblosnya harus di Jakarta karena kita cuma provinsi kecuali kemarin pemilu dapil nasional, dia mau tinggal dimanapun tetap bisa nyoblos presiden,” tambahnya.

















Discussion about this post