Suaranusantara.com- PDI Perjuangan memastikan akan tetap mengusung calon kepala daerah di Pilgub Jakarta 2024.
PDI Perjuangan memastikan akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, itu artinya partai mengikuti putusan MK.
PDI Perjuangan akan tetap mengikuti putusan MK walau DPR dan pemerintah sama-sama melakukan revisi UU Pilkada.
Adapun putusan MK atas perkara nomor 60 yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh memutuskan bahwa partai politik atau gabungan dapat mengajukan sendiri calon kepala daerah baik ada atau tidak memiliki kursi di DPRD.
PDI Perjuangan menegaskan akan mengikuti putusan MK bukan RUU Pilkada dan hal ini dikatakan langsung oleh politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Masinton menyebut dengan tegas partainya akan mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024.
“Insyaallah ada Anies,” kata Masinton kepada wartawan di DPR, Rabu 21 Agustus 2024.
Masinton mengatakan bahwa nanti PDI Perjuangan akan mendaftarkan Anies ke KPU pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta,” ucap Masinton.
Kata Masinton lagi, partainya akan tetap pada putusan MK dan dia mengatakan biarlah rakyat menjadi saksi perjuangan demokrasi.
Maka dari itu Masinton meminta bantuan rakyat untuk mengawal pendaftaran.
“Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” tambah dia.
Lebih jauh, Masinton mengatakan, Konstitusi itu hukum tertinggi.
Maka dari itu, Masinton juga akan mendorong parpol lain yang ingin mengusung calon mengikuti putusan MK.
“Silakan semua tanggal 27 sampai 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu,” kata Masinton.
*


















Discussion about this post