Suaranusantara.com – Lima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim telah dijebak oleh seorang oknum pengacara terkait gugatan yang mereka ajukan terhadap keabsahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PDIP Tahun 2024-2025.
Mereka mengaku diimingi uang sebesar Rp300 ribu sebagai imbalan untuk menandatangani kertas kosong yang ternyata dijadikan surat kuasa menggugat.
“Kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami. Kami hanya diminta tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu,” kata salah satu dari kelima kader tersebut, Jairi, melalui pernyataan tertulis pada Kamis, 12 September 2024.
Jairi, bersama empat kader lainnya, yaitu Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, serta seluruh jajaran pengurus PDIP.
“Saya mewakili teman-teman, pertama-tama kami meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri beserta seluruh keluarga besar PDIP di seluruh Indonesia,” ujar Jairi.
Jairi menceritakan bahwa awalnya mereka bertemu dengan seorang pengacara bernama Anggiat BM Manalu di posko tim pemenangan.
Di sana, mereka diminta untuk mendukung upaya memperjuangkan demokrasi. Karena merasa setuju dengan ajakan tersebut, mereka bersedia memberikan dukungan dan diminta menandatangani kertas putih kosong.
Namun, mereka tidak mengetahui bahwa kertas tersebut akan digunakan sebagai surat kuasa untuk menggugat keabsahan SK DPP PDIP.
“Kami tidak tahu kertas kosong itu akan digunakan sebagai surat kuasa untuk menggugat SK DPP PDIP. Kami hanya diminta tanda tangan tanpa ada arahan atau penjelasan lebih lanjut,” jelas Jairi.
Setelah menyadari situasi tersebut, Jairi dan rekan-rekannya segera mencabut surat kuasa gugatan dan berencana mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke pengadilan.
“Kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa, makanya kami akan mencabut tuntutan tersebut,” tegas Jairi.
Sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Informasi terkait gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Yoyo, pejabat Humas PTUN Jakarta, dan teregistrasi dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.
Penggugat dalam perkara ini adalah lima kader PDIP, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko, dengan tergugat Kementerian Hukum dan HAM.


















Discussion about this post