Suaranusantara.com- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
Penangkapan ini terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Febrie menjelaskan bahwa penangkapan tersebut memang berkaitan erat dengan putusan kontroversial yang dikeluarkan oleh ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.
Vonis bebas yang diberikan kepada Ronald pada Juli 2024 lalu sempat memicu protes publik karena dinilai tidak memperhatikan bukti-bukti kuat yang dihadirkan di persidangan.
Saat ini, mereka telah diamankan oleh tim Kejagung dan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Komisi Yudisial juga merekomendasikan pemecatan ketiga hakim tersebut karena dianggap melanggar kode etik secara serius dalam memutus perkara Ronald Tannur.


















Discussion about this post