Suaranusantara.com- Wali Kota Madiun, Maidi kini tengah terjerat kasus korupsi. Diketahui, pada Senin 19 Januari 2026, Maidi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Maidi terjaring OTT KPK terkait kasus suap berupa fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Peristiwa tertangkap tangan ini, dugaan awalnya terkait dengan fee proyek dan juga dana CSR di lingkungan Kota Madiun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 19 Januari 2026
Selain mengamankan Wali Kota Madiun, KPK turut mengamankan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Mereka yang diamankan saat ini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna menjalani pemeriksaan.
“Ya, pihak-pihak yang diamankan selain Wali Iota ada dari penyelenggaran negara atau PNS di Pemkot Madiun dan juga pihak swasta,” bebernya.
Lebih lanjut, Budi memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut dari giat tangkap tangan tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Lantas, bagaimana profil dari Wali Kota Madiun, Maidi?
Maidi memiliki gelar Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd. Maidi lahir di Kabupaten Magetan, 12 Mei 1961. Usianya kini 64 tahun.
Dia menjabat sebagai Wali Kota Madiun untuk periode 2025-2030 bersama wakilnya, F Bagus Panuntun.
Ini adalah kali kedua Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Sebab, sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024, berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko Saputri.
Maidi memiliki latar belakang sebagai guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun dan didukung lima partai, yakni PDI-P, Demokrat, PAN, PKB dan PPP dalam Pilkada Madiun 2018.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Maidi pernah berkarir sebagai berikut:
1. Guru Geografi SMAN 1 Madiun 1989-2002;
2. Kepala SMAN 2 Madiun 2002;
3. Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun, 7 Juli 2002;
4. Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun, 7 Juli 2003;
5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, 6 Desember 2005;
6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun 2006;
7. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun 2009- Februari 2018;
8. Walikota Madiun Periode 2019-2024.
Riwayat Organisasi:
– Pengurus PGRI 2000-2005
– Ketua KORPRI 2009-2018
– Kwarcab Kota Madiun
Pendidikan:
1. SD Ngancar 1974
2. SMP Negeri Plaosan 1977
3. SMA Negeri 3 Madiun 1981
4. S1 IKIP Surabaya, Sarjana Pendidikan Geografi 1985 [8] (Drs)
5. S1 Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, Sarjana Ilmu Hukum 1996 (S.H)
6. S2 Universitas Satyagama Jakarta, Magister Manajemen 1999 (M.M)
7. S2 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Magister Teknologi Pendidikan 2002[1] (M.Pd)
8. S3 Universitas Terbuka Surabaya, Doktor Administrasi Publik 2023 (Dr).
Berdasarkan laman LHKPN, Maidi melaporkan harta kekayaannya pada 2 April 2025. Dalam laman itu, harta kekayaan Maidi senilai Rp 18.225.413.959.
Jumlah tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 16.074.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 647.000.000, harta bergerak lainnya Rp 95.825.000.
Lalu kas dan setara kas sebesar Rp 1.408.588.959. Setelah dikurangi total utang sebesar Rp 1.299.284.440, maka harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 16.926.129.519.
Melansir laman ppid.madiunkota.go.id, berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2 April 2025 Wali Kota Madiun Maidi.
A. Tanah dan Bangunan Rp 16.074.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/126 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 235.000.000
– Tanah Seluas 481 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 1.200.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/54 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 450.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 546 m2/401 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 845.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 872 m2/600 m2 di Kab/Kota Madiun, Warisan Rp 2.500.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/82 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 350.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/60 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 145.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 696 m2/600 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 2.300.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 472 m2/600 m2 di Kab/Kota Madiun, Warisan Rp 1.875.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 665 m2/240 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 250.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2250 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 2.250.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 1140 m2/900 m2 di Kab/Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp 2.000.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 608 m2/400 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 400.000.000
– Tanah Seluas 49 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 75.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/150 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 200.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/80 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 70.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 349 m2/423 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 590.000.000
– Tanah Seluas 364 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 89.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 185 m2/240 m2 di Kab/Kota Madiun, Hasil Sendiri Rp 250.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 647.000.000
– Motor, Tossa Tsz200-2 Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 12.000.000
– Motor, Honda C 70 Tahun 1980, Hasil Sendiri Rp 3.000.000
– Mobil, Nissan Grand Livina Xv At Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp 110.000.000
– Mobil, Mitsubishi Mobil Penumpang Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 65.000.000
– Mobil, Honda Cr-V Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp 225.000.000
– Motor, Honda Pcx Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp 32.000.000
– Mobil, Toyota Kijang Innova Reborn Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 95.825.000
D. Surat Berharga Rp –
E. Kas dan Setara Kas Rp 1.408.588.959
F. Harta Lainnya Rp –
Sub Total Rp 18.225.413.959
Utang Rp 1.299.284.440
Total Harta Kekayaan: Rp 16.926.129.519


















Discussion about this post