Suaranusantara.com- Mahkamah Agung (MA) menyampaikan rasa kecewanya atas tindakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini menghadapi tuduhan menerima suap dan gratifikasi.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024), menyatakan bahwa kasus ini sangat mengecewakan, terutama karena terjadi setelah pemerintah menaikkan tunjangan dan gaji para hakim melalui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012.
“Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012,” ujar Jubir MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
MA juga mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan setelah adanya penahanan oleh Kejaksaan Agung, dan keputusan selanjutnya akan bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, ketiganya akan diberhentikan secara permanen.
Kasus ini melibatkan dugaan suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang diyakini memberikan suap kepada ketiga hakim untuk mempengaruhi putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.


















Discussion about this post