Suaranusantara.com – Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto.
Terlebih, kata dia, Yasonna hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
“Yasonna Laoly dalam kasus ini berstatus saksi, beliau adalah mantan Menkumham, saat ini anggota DPR dan salah satu ketua DPP PDIP,” ujar Guntur, Jumat (27/12/2024).
Menurut Guntur, Yasonna maupun Hasto hingga saat ini masih kooperatif bila dipanggil KPK.
Maka dari itu, dia mempertanyakan langkah KPK yang mencekal keduanya untuk bepergian keluar negeri.
“Selama ini beliau dan Sekjen PDIP selalu bersifat koperatif dalam urusan hukum dengan KPK, tapi tanpa alasan yang jelas beliau dicekal, apa tujuannya?” kata Guntur.
Dia menyakini, langkah KPK yang mencekal keduanya menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap PDIP.
“Pastinya makin kuat dugaan kriminalisasi dan membentuk efek drama politik di media,” ucapnya.


















Discussion about this post