Suaranusantara.com – PDIP merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%..Juru bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Menurut dia, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi.
“Karena tentu walaupun alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan yang banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak terlalu bebas sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya dan hal-hal yang sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.
Meski demikian, Chico mengaku, sikap resmi PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan dalam kongres.
“Namun kembali lagi sikap resmi dari partai kami, PDI Perjuangan terkait ini dan tawaran alternatif-alternatif selain parlementary thresholds agar demokrasi kita tetap terjaga, sehat dan tidak terjerumus ke liberalisasi demokrasi yang tadi saya katakan bahwa tidak ada batasan dari jumlah calon, sikap yang resmi tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.


















Discussion about this post