Suaranusantara.com – PDI Perjuangan pastikan Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan Tim Hukum DPP PDIP, Johannes Tobing.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan itu.
Dalam surat itu, kata Johannes, dijelaskan bahwa Hasto akan diperiksa pada tanggal 13 Januari 2025.
“Sudah kami terima (surat panggilan kedua), nanti (pemeriksaan) tanggal 13 (Januari),” kata Johannes, Selasa (7/1/2025).
“Akan hadir,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.
“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Namun, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dikarenakan telah terjadwal acara rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah 10 Januari, atau sesudah acara HUT PDIP.


















Discussion about this post