Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jumlah cuti bersama bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.
Berikut jadwal cuti bersama ASN di tahun 2025:
Januari
- Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Maret
- Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
April
- Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Mei
- Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Juni
- Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Desember
- Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Diktum Kedua dikutip Minggu (19/1/2025).


















Discussion about this post