Suaranusantara.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 tidak boleh mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus) setelah dilantik.
Larangan ini, kata dia, dilakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah.
Selain itu, untuk mencegah pengawasan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” kata Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini, dimana menurut dia sudah sangat banyak.
“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ucapnya.
Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Zudan juga menekan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS.
“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, menyampaikan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak,” ucapnya.
Dia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.


















Discussion about this post