Suaranusantara.com- Kuasa hukum Sekjen PDI Perjungan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam sidang praperadilan lanjutan yang kembali digelar hari ini Selasa 11 Februari 2025 menyampaikan bahwa dari awal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak serius dalam menjalani persidangan.
“Yang mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPU) ini tidak serius,” kata Ronny dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.
Kata Ronny dalam keterangan di sidang praperadilan menyampaikan bahwa KPK sangat mudah menetapkan status tersangka.
Namun, secara administrasi kata Ronny terlihat seperti banyak kesalahan-kesalahan sehingga terkesan urakan yang mana menimbulkan kerugian bagi pihaknya.
“Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa. Ini merampas hak asasi seseorang. Karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini,” terangnya.
Hakim tunggal Djumyanto pun merespon keterangan Ronny dengan meminta agar untuk disampaikan dalam kesimpulan.
“Cukup, tuangkan dalam kesimpulan ya hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan kuasa termohon, silakan tuangkan pada kesimpulan,” kata Djuyamto.
Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan 4 saksi ahli yang dihadirkan KPK, Tim Hukum dari KPK menunjukkan BAP asli Hasto Kristiyanto.
“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4 untuk keseimbangan ya, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang, khususnya untuk ahli-ahli dari pidana, karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” ujar Tim Biro Hukum KPK, Iskandar.
Iskandar menjelaskan, ahli-ahli yang dihadirkan KPK akan memberi penegasan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami bahwa tindakan kami dalam melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah, termasuk kemarin didalilkan penggunaan bukti-bukti dan sebagainya, kemudian penggeledahan badan dan sebagainya,” ucap Iskandar.
Sebelumnya, pada persidangan kemarin Senin 10 Februari 2025 KPK telah menyerahkan bukti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka sebanyak 153 berupa print out atau bentuk cetakan.
Semua bukti tersebut diletakan KPK di dalam sebuah koper berwarna biru dan diserahkan ke hakim PN Jaksel.


















Discussion about this post