Suaranusantara.com- Polisi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram subsidi di Karawang dan Semarang.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 4 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 4.495 ribu tabung gas 3 kilogram subsidi serta 20 unit alat suntik atau regulator. Kasus tersebut merugikan negara hingga mencapai Rp 5 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, modus para tersangka yakni dengan menyuntikkan gas dari tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG 12 kilogram.
“Berdasarkan laporan polisi adanya penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang nonsubsidi, kami melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pangkalan gas subsidi 3 kilogram dan dilakukan penindakan di lokasi tersebut,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (05/05/2025).
“Ini cukup menarik biasanya orang beli dari pangkalan baru dipindahkan dari tabung subsidi ke nonsubsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” sambungnya.
Menurutnya, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya kelangkaan gas LPG 3 kilogram subsidi di wilayah tersebut.
“Dampak karena pangkalan ini bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. Ini kenapa kita bisa tau adanya penyalahgunaan LPG ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Discussion about this post