SuaraNusantara.com – Oknum pegawai di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten, berinisial S disebut meminta uang hingga Rp900 ribu kepada warga yang mau mengurus reaktivasi BPJS PBI.
Salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Malingping, mengaku, warganya dipinta Rp900 ribu oleh S untuk mempercepat proses reaktivasi PBI yang terkena nonaktif.
“Warga saya itu masuk rumah sakit, karena BPJS-nya nonaktif lalu suaminya mengurus reaktivasi ke Dinsos. Di sana oleh S dipinta uang Rp900 ribu kalau mau mudah diurus,” kata Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, Senin (9/3/2026).
Ubed mengungakapkan, dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut juga dialami oleh keluarganya. Ubed bilang, S meminta uang Rp300 ribu untuk mengurus reaktivasi PBI.
“Waktu saya dengar saudara saya dipinta uang, saya minta tolong ke teman kepala desa lain ke Dinsos Lebak untuk memastikan apa benar oknum pegawai itu minta uang buat ngurus reaktivasi, ternyata benar,” tuturnya.
Ia menyayangkan pungutan yang dilakukan oleh S terhadap warga yang hendak mengurus reaktivasi BPJS PBI. Apalagi, korbannya merupakan warga kurang mampu.
“Mereka ini kan masyarakat kecil, mengurus reaktivasi itu untuk keperluan keluarganya yang sakit, tapi malah dipersulit dan diperas lagi,” cetusnya.
Dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos Lebak, Lela Gifty Cleria, mengaku, praktik praktik pungutan yang dilakukan S diserahkan ke Inspektorat.
“Karena yang bersangkutan adalah ASN maka kewenangannya ada di Inspektorat. Secara komunikasi sudah kami sampaikan, dan resminya besok,” kata Lela.
Dia menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun alias gratis pada proses permohonan reaktivasi BPJS PBI maupun pembaharuan Desil yang diajukan oleh masyarakat.
“Enggak ada biaya apapun. Jadi memang pungli harus ditindak,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 179.710 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Lebak, per tanggal 1 Februari 2026, dinonaktifkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari mengatakan, warga yang status peserta BPJS-nya nonaktif tetapi membutuhkan pelayanan kesehatan karena sakit yang kronis sehingga harus ditangani di rumah sakit bisa melakukan reaktivasi.
“Prosesnya enggak lama dan enggak susah. Kami sudah sosialisasikan ke fasilitas kesehatan (Faskes) agar bisa diedukasi langsung ke pasien yang sakit,” kata Asty, Kamis (5/2/2026).
“Jadi opsi reaktivasi bisa dilakukan dengan syarat punya surat keterangan sedang sakit yang dikeluarkan oleh faskes, dan rekomendasi dari Dinsos, waktunya empat sampai lima hari,” tambahnya.(Def)


















Discussion about this post