
Medan – SuaraNusantara
Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munthe mengungkapkan bahwa kasus silang sengketa pemilu bakal calon Gubsu/Wakil Gubsu JR Saragih – Ance selian yang melaporkan para komisioner KPU Sumut ke Bawaslu Sumut dan pengaduan yang disampaikan Hamdan Noor Manik terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sihar Sitorus akan tetap ditindaklanjuti Bawaslu Sumut.
Hal itu diungkapkannya usai gelar Konferensi Pers Deklarasi Kampanye Damai paslon Gubsu 2018 yang digelar KPU Sumut di Taman Budaya Medan Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (18/2/2018).
“Kita akan tetap lanjut sesuai prosedural. Kita sudah surati pihak kuasa hukum JR Saragih untuk melengkapi kekurangan dokumen laporan, diantaranya fotocopy KTP kedua pasangan,” kata Herdi Munthe.
Demikiannya juga kepada Hamdan Noor Manik, pihak Bawaslu sudah menyuratinya untuk datang pada Senin (19/2/2018). Kehadiran Hamdan untuk proses pemeriksaan terhadap berkas pengaduan yang sudah diterima Bawaslu.
“Untuk tim kuasa hukum JR Saragih, juga kita jadwalkan pada Senin (19/2/2018) untuk memenuhi kekurangan dokumentasi. Dan hari itu juga sebagai hari terakhir pemenuhan kelengkapan dan hal sama kepada pengadu masalah SKPI Sihar Sitorus,” kata Herdi Munthe.
Ia menjelaskan terkait kasus JR Saragih, jika sudah dilengkapi ketentuan yang ada, akan masuk pada tahapan registrasi perkara.
Penulis: Ingot Simangunsong