Medan – SuaraNusantara
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), akan memeriksa sejumlah terlapor terkait proyek pembangunan ruas jalan ibukota Kabupaten Nias Barat yang pembiayaannya bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 senilai Rp 13 miliar dan ditengarai sarat penyimpangan, besok Kamis (8/3/2018).
Hal itu diungkapkan narasumber suaranusantara.com di Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Rabu (7/3/2018). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan bernomor 20/DPD/Garuda-RI/KEPNI/II/2018 diterima oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Aktivis LSM Garuda, Siswanto Laoly melalui WA, juga membenarkan kabar nahwa pihak Kejatisu akan memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Nias Barat yang mereka laporkan.
LSM Garuda melaporkan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Barat EW, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Nias Barat WBW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) FZ, Kepala BP2KAD ZZ, dan Direktur PT Dara Rizky DS (rekanan).
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis LSM Garuda, Siswanto Laoly, dalam siaran persnya yang diterima Senin (5/3/2018) mengungkapkan , “Kualitas proyek sangat buruk. Kami juga menemukan dugaan manipulasi bobot pekerjaan oleh rekanan. Dalam hal ini pemerintah daerah dan masyarakat Nias Barat sangat dirugikan.”
Menurut Siswanto, kesalahan fatal yang dilakukan PT Dara Rizky sebagai rekanan adalah, hingga bulan Februari 2018 masih mengerjakan proyek tersebut, meski batas waktu sudah habis.
Keganjilan lain yang ditemukan Siswanto, adanya surat perintah pencairan dana (SP2D) sebesar 80% dari nilai kontrak kepada kontraktor pada 13 Desember 2017, saat pekerjaan baru selesai 40%.
“Dinas PU Nias Barat mestinya tanggap dengan memutus kontrak dan menyita jaminan pelaksanaan yang telah disetor rekanan. Yang terjadi malah sebaliknya, rekanan diberi berbagai kemudahan,” ujar Siswanto.
Penulis : ingot simangunsong