Kabupaten Tangerang – Pencanangan uji psikotes pada pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) dinilai bagus oleh Ombudsman RI.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Perwakilan Banten Ombudsman RI, Bambang P. Sumo, Selasa (26/6/2018).
“Bagus, tapi jangan sampai nantinya membuat masyarakat susah terutama soal biaya karena kita tahu dalam membuat SIM saja tentu sudah dikenakan biasa dan ini jangan sampai bila ada penambahan bisa memberatkan,” ujarnya di Mapolres Kota Tangerang.
Saat ini, jajarannya tengah melakukan rapat terkait aturan tersebut yang nantinya bagaimana proses penerapannya dengan kemungkinan kedepannya bila berjalan baik akan dimintai untuk diterapkan pada setiap daerah.
“Sampai saat ini baru Polda Metro Jaya nanti kita kaji yang kemungkinan semua juga bisa menerapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pihaknya belum mendapat instruksi terkait aturan tersebut. Namun, ia mengaku siap jika aturan tersebut jadi diterapkan.
“Banyak beberapa kecelakaan yang diakibatkan psikologi seperti, pengemudi tidak stabil yakni, anak dibawah umur 17 tahun ataupun unsur kejiwaan yang tidak baik, kami juga siap untuk menerapkan selama garis ketentuan sesuai dengan legalitas dan memudahkan masyarakat,” ungkapnya. (yogi/nji)