Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang angkat bicara terkait Billboard yang terpampang Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi Dodo – Ma’ruf Amin dan gambar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).
Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Billboard tersebut tidak diperbolehkan lantaran berada di jalan protokol.
“Pemasang APK atau Billboard di jalan protokol tidak di perbolehkan. Karena KPU sudah menetapkan sebanyak 14 ruas jalan protokol Kota Tangerang diantaranya jalan Jenderal Sudirman tidak di perbolehkan memasang apk ataupun billboard,” ujarnya, Senin (14/1/2019).
Dengan adanya Billboard atau APK tersebut, Agus sudah meminta kepada tim kemenangan Paslon nomor urut 01 untuk mencopot APK atau Billboard yang berada di jalan protokol.
“Terkecuali permintaan kita tidak juga di lakukan, baru kita yang akan mencopot,” singkatnya.
Sementara Bambang Suwondo, ketua Tim Pemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin Kota Tangerang mengatakan, billboard yang terpampang gambar orang nomer satu di Provinsi Banten tersebut adalah permintaan masyarakat.
“Itu kemauan dari masyarakat dan Gubernur Banten juga mendukung pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin,” tukasnya. (ahmad/nji)
Discussion about this post