Kota Tangerang – Satuan Srikandi Cisadane bersama Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menangkap Slamet Muhamad Nurdin (24). Ia ditangkap karena telah tega membunuh anak kandungnya MS (4 bulan) dengan tangannya sendiri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, awal peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/2/2019) lalu.
Saat itu Slamet yang berprofesi sebagai pekerja serabutan baru saja pulang kerja dan tiba di kontrakannya di Kampung Bulak Kambing Rt 01/01 Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda Kota Tangerang.
Didalam kontrakan terdapat istrinya dan MS yang sedang bermain di depan rumah. Slamet pun mendekati MS untuk mengajaknya masuk kedalam kontrakan karena sudah sore.
Saat didekati MS malah menagis sehingga membuat istri Slamet menggendongnya, setelah digendong MS pun terdiam.
MS pun kembali menangis setelah istrinya menyerahkan MS kepada Slamat karena harus melayani pembeli didepan kontrakannya.
“Karena kesal tangisan MS yang semakin membesar, Slamet akhirnya memukul MS dengan tangannya sebanyak dua kali dibagian dada dan satu kali dibagian perut sehingga korban seketika tidak bersuara,” ucapnya ketika ditemui, Jumat (8/2/2019).
Milihat MS terdiam, isteri Slamet pun menangis dan mencoba menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
“Korban dibawa ke RSU kalideres untuk diperiksa satu jam kemudian. Hasil pemeriksaan didapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Slamet diajerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan KDRT.
“Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 Miliar,” singkatnya.
Terpisah, Slamet mengaku aksi pemukulan tersebut dilakukannya dalam keadaan sadar. “Saya menyesal pak karena sudah tidak dapat lihat lagi. Karena capek saja pak saya pulang kerja, ” pungkasnya. (ger/nji)


















Discussion about this post