Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita kembali mangkir dari panggilan Bawaslu Pandeglang untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan kelalaian dalam melakukan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral, Jumat (15/2/2019). Padahal Bawaslu sudah melayangkan pemanggilan kedua pasca dua hari lalu Irna mangkir dari pemanggilan pertama.
Namun Bupati Irna malah memilih melantik ratusan pejabatnya di Pendopo Pandeglang. Irna menantang Bawaslu untuk datang ke pendopo jika hendak meminta klarifikasi. Bagaimana tanggap Bawaslu?
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Karsono menanggapi santai tantangan Irna yang meminta Bawaslu datangi pendopo untuk memintai klarifikasi dirinya. Karsono menerangkan, pihaknya hanya menjalani kewenangan yang dimiliki.
“Itu tidak kami istimewakan, karena semua proses klarifikasinya bertempat di Bawaslu, siapapun itu. Seperti halnya menteri atau Kepala Daerah di tempat lain juga memenuhi undangan klarifikasi pasti ke Bawaslu,” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, sesuai prosedur, Bawaslu hanya bisa memanggil seseorang ke kantor Bawaslu untuk dimintai klarifikasi.
“Maka kami menerapkan SOP itu. Bahwa semuanya dipandang sama proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran Pemilu, siapa pun itu baik pelapor, terlapor, maupun saksi,” sambung Karsono.
Dia menjelaskan, yang penting Bawaslu sudah memanggil bupati sesuai aturan. Terkait hadir atau tidaknya, hal itu menjadi hak yang bersangkutan. Hanya saja hal itu akan menjadi catatan Bawaslu diakhir putusan nanti dan bisa direkomendasikan ke otoritas terkait.
“Yang penting kami sudah mengundang sesuai kewenangan. Kalau kemudian beliau hadir atau tidak, itu hak beliau. Akan tetapi, ketidakhadiran bupati ini akan menjadi catatan kami,” sebut Karsono.
Adapun ketidakhadiran bupati dalam pemanggilan kedua, Karsono menegaskan jika hal itu tidak memengaruhi proses pendalaman kasus yang sedang dilakukan. Bawaslu tetap memproses kasus yang ditangani berdasarkan keterangan pihak lain yang sudah memberi klarifikasi.
“Yang pasti proses penanganan ini akan terus kami selesaikan sampai ada putusan akhirnya. Ketidak hadiran terlapor, saya sampaikan kembali tidak bakal mempengaruhi hasil kajian,” tutupnya. (aep/nji)
Discussion about this post