Kabupaten Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menerapkan penyaluran Rasta ke non tunai yang akan berlangsung pada (1/5/2019) mendatang. Saat ini Pemkab masih memantangkan penyaluran program Bantuan Pengan Non Tunai (BPNT) itu.
Nantinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak akan mendapatkan bantuan berbentuk barang lagi, melainkan uang sebesar Rp 110.000 setiap bulan kepada 98.064 KPM yang dimasukan ke Kartu Keluarga Sejahtra (KKS).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang Tati Sugihari mengatakan, uang didalam kartu tersebut tidak dapat diambil, hanya bisa dibelanjakan dengan beras dan telur di setiap e-warong.
“Mereka belanja di agen Bank yang disebut e-warong, karena transaksi menggunakan elektronik,” kata Tati usai rapat di Opproom Setda Pandeglang, Selasa (26/2/2019).
Tati menerangkan, e-warong yang bisa menjadi agen adalah agen yang sudah melamar ke Pemkab Pandeglang yang telah memenuhi syarat yang akan mendapatkan pasokan dari supplier.
Dalam ekspos tadi, Tanti menyebutkan ada delapan pihak yang telah mengajukan menjadi calon supplier.
“Kita akan bawa ke forum rapat kedelapan supplier yang dipimpin oleh Pak Sekda untuk digodog. Dari delapan ini berapa yang akan menjadikan untuk supplier untuk memasok beras dan telur ke seluruh lokasi di Pandeglang,” terang Tati. (aep/nji)


















Discussion about this post