Kota Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) akan menyesuaikan tarif pajak kendaraan bermotor pada 11 Maret mendatang. Penyesuaian tarif pajak dilakukan untuk meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan bedasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten yang berlaku terkait pajak daerah.
“Dasar penyesuaian tersebut telah diatur dalam Perda Prov Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Prov Banten nomorĀ 1 tahun 2011tentang pajak daerah,” Ucapnya.
Saripudin menambahkan, besaran tarif pajak kendaraan untuk pajak kendaraan pribadi dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 1,75 persen. Khusus bea balik nama, pribadi kepemilikan pertama dikenakan 12,5 %, sedangkan untuk bea kepemilikan kendaraan kedua dikenakan 1%.
“Selain itu, penyesuain pajak juga berlaku untuk angkutan umum, pemadam, ambulan, lembaga sosial, TNI dan Polri dengan besaran penyesuaian sebesar 1%,” tandasnya. (ger/nji)
Ā Ā Ā
Discussion about this post