Kota Tangerang – Terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (16/3/2019) lalu.
Ditetapkan tersangka oleh KPK, Rommy justru mengaku bahwa dirinya dijebak dan menilai kasus yang menjeratnya sebagai risiko sebagai pemimpin.
Baca Juga: Romahurmuziy Kena OTT KPK, TKD Lebak: Ini Dongkrak Elektabilitas Jokowi
Lalu apa kata kader partai kakbah terkait kasus yang menjerat Rommy? Sekjen DPC PPP Kota Tangerang Mustofa menyebutnya sebagai konflik drama elit politik. Kasus tersebut dinilai bagian dari politik tingkat tinggi.
“Kejadian itu juga sebagai strategi politik tingkat atas,” kata Mustofa, Jum’at (22/3/2019).
Namun, Mustofa yakin terjeratnya Rommy dalam kasus suap tersebut tak akan berpengaruh pada suara calon legislatif (caleg) PPP di Kota Tangerang.
“Kalau di Kota Tangerang saya rasa tidak sama sekali berpengaruh atas penangkapan itu,” ucapnya.
Tak hanya di tingkat DPC, di tingkat PAC dan ranting pun sama. Kata Mustofa, kader tetap solid dan berjuang untuk mendapatkan suara maksimal sesuai arahan Plt Ketum PPP, Soeharso Monoarfa.
“Kader tetap semangat bagaimana PPP meraih tiga besar. Politik kan dinamis, ini juga salah satu perjalanan politik. Kami tidak takut di Kota Tangerang akan terjadi seperti apa,” tegasnya.
Mustofa mengaku, pasca Rommy ditetapkan sebagai tersangka, caleg maupun kader PPP di Kota Tangerang yang akan bersosialisasi tak pernah ditolak warga.
“Pada prinsipnya gimana kita berbuat di masyarakat. Konstituen kami di Kota Tangerang masih tetap eksis,” kata Mustofa menambahkan.
Selain Rommy, lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemenag Lebak Bangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani
Rommy dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disangkakan sebagai pemberi suap.(ahmad/and)
Discussion about this post