Pandeglang – Pelaksanaan Pemilu 2019 hanya 13 hari lagi. Seluruh warga Indonesia bakal berbondong-bondong datang ke TPS untuk menentukan pilihnya. Namun sisi lain, potensi pelanggaran Pemilu diantaranya politik uang paling rawan terjadi.
Dengan demikian, perlunya ada edukasi kepada masyarakat dan peserta Pemilu. Salah satunya, dari Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pandeglang. IPNU menekanan kepada pemilih pemula maupun masyarakat luas supaya menentukan pilihan atas dasar kesadaran sendiri tanpa dipengarhui politik uang.
“Mengajak masyarakat untuk menolak politik uang,” ungkap Korlap aksi Ahmad Fauzi saat melakaukan aksi damai di Alun-Alun Pandeglang, Kamis (4/4/2019).
Jika pemilu tanpa diwarnai politik uang akan menghasilkan Pemilu yang damai tanpa perselisihan. Berdasarkan regulasi yang ada, jika terjadi politik uang baik yang memberi atau menerima uang dapat di kenakan sanksi secara administratif bahkan pidana.
“Masing masing dari kita mempunyai peran penting untuk memberikan edukasi terhadap pemilih pemula yang pada saat ini baru pertama kali mengikuti pemilu, seperti orang tua yang sangat perlu menanamkan edukasi kepada anaknya agar memilih berdasarkan kesadaran dirinya tanpa di pengaruhi oleh politik uang dan hal negatif lainnya,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan peserta aksi alinya, Arul Nuhidayat Afandi. Menurutnya, berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Peyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dengan jelas menerangkan bahwa masyarakat mempunyai posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam pemilu. Pertama untuk menciptakan kondisi pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil. Dan kedua melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas ,tanpa hoax, politisasi Sara, dan politik uang.
“Agar dalam proses pesta demokrasi ini berjalan dengan aman dan sukses, dan menghasilkan seorang pemimpin yang mampu membawa perubahan yang lebih baik,” harapnya.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk menolak hoax. Mengingatkan agar tidak melakukan ujaran kebencian terhadap pribadi, kelompok ataupun golongan tertentu yang berbeda pilihan,” tutupnya.
Discussion about this post