Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama DPRD bakal segera membahas tentang penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Jika nanti sudah ditentukan, akan ada macam-macam unsur usaha, seperti, perumahan, pegawai Korpri yang memang masih berjalan, kemudian juga ada mitra dengan perparkiran, dan usaha lainnya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BUMD dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (4/4/2019).
Lima BUMD yang dimaksud adalah PT Lembaga Keungan Mikro Artha Kerta Raharja, PD Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Perusahaan Mitra Kerta Raharja, PDAM Tirta Kerta Raharja dan PD Pasar Niaga Kerta Raharja.
“Raperda ini diusung karena adanya instruksi dari Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam peraturan baru yaitu, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Maka BUMD berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014,” papar Zaki.
Dengan diusulkannya 5 Raperda tersebut menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD.
“Jadi BUMD yang saat ini berada di wilayah kami dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayana publik dan sosial kepada masyarakat sesuai dengan karateristik dan misi utamanya,” kata Zaki.(don/and)
Discussion about this post