Kota Tangerang – Sebanyak 814 warga luar daerah mengajukan pindah ke Kota Tangerang. Ratusan pengajuan surat pindah tersebut diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang setelah Lebaran.
“Kalau untuk pindah ke Kota Tangerang harus menyertakan surat pindah yang jelas dari daerah asal, harus jelas alamat sebelumnya,” kata Kabid Pelayanan dan Pendataan Kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Senin (24/6/2019).
Dijelaskan Sri, pengajuan pindah datang merupakan salah satu upaya tertib administrasi. Pihaknya menduga masih terdapat warga luar daerah yang belum mengajukan permohonan pindah datang.
“Karena biasanya ada juga yang ingin dapat kerja dulu, baru dia urus surat pindah,” ungkap Sri.
Selain pindah datang, Disdukcapil Kota Tangerang juga banyak menerima pengajuan pindah keluar dari Kota Tangerang. Tercatat, 1.293 warga Kota Tangerang yang mengajukan pindah ke daerah lain.
“Tahun lalu ada 44.617 pendatang pindah menjadi warga Kota Tangerang dan 45.646 warga Kota Tangerang pindah ke luar daerah,” katanya.(aul/and)
Discussion about this post