Kabupaten Pandeglang – Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang, akan segera dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, pemecetan itu akan merugikan Pemkab. Karena dipastikan, Pemkab Pandeglang akan kekurangan pegawai.
“Kami merasa rugi jika 8 ASN ini dipecat karena disatu sisi kami kekurangan pegawai. Sekalinya ada pembukaan tidak sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya, Jumat (5/7/2019).
Ali menilai, karena putusan tersebut sudah final, maka amanat pemecatan akan segera dilakukan. Kini Pemkab hanya tinggal menunggu draft keputusan pemecatan selesai disusun oleh bagian hukum untuk kemudian ditandatangani oleh Bupati.
“Pemecatan akan kami segera lakukan jika draft dibagian hukum selelsai lalu bisa ditandatangani oleh Bupati. Jadi sebelum 14 hari, maka selesai. Proses itu tidak akan lama,” sambungnya.
Kendati begitu, ia enggan membeberkan identitas 8 ASN yang dimaksud. Dia hanya menerangkan bahwa kedelapan abdi negara itu bekerja disejumlah OPD dengan status sebagai staf.
“Adalah, mereka bekerja dibeberapa OPD. Ada yang golongan III dan IV. Tetapi sekarang kan mereka jabatannya hanya staf,” tutup dia.(aep/nji)
Discussion about this post