SuaraNusantara.com – Forum Indramayu Menggugat (FIM) melakukan aksi protes di depan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 15 Juni 2023.
Ada lima tuntutan yang disampaikan FIM dalam aksi demontrasi tersebut.
Lima tuntutan masa aksi yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat, do=iantaranya:
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun libatkan MUI dan KEMENAG.
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang;
3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang);
4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktek penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia;
5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.
Hingga saat ini kawasan Ponpel Al-Zaytun masih dijagat ketat pihak kepolisian hingga kawat berduri di sepanjang gerbang pintu masuk menuju Ponpes tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar menegaskan pihaknya sudah menyiapkan pengamanan guna mengawal jalannya penyampaian pendapat oleh mereka agar berjalan dengan tertib hingga tak mengganggu warga lain yang tidak ikut aksi.
“Kami sudah siapkan rencana pengamanannya dan kami sudah himbau agar pelaksanaan menyampaikan pendapat dimuka umum dilaksanakan dengan tertib dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujar dia. (Alief)


















Discussion about this post